googled227bb894c12f559

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang adalah salah satu daerah Afdeling yang merupakan bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat (Residentis Western Afdeling van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak. Kabupaten Ketapang ketika itu dibagi menjadi tiga Onder Afdeling, yaitu:

  • Onder Afdeling Sukadana, berkedudukan di Sukadana
  • Onder Afdeling Matan Hilir, berkedudukan di Ketapang
  • Onder Afdeling Matan Hulu, berkedudukan di Nanga Tayap
Masing-masing Onder Afdeling dipimpin oleh seorang Wedana. Tiap-tiap Onderafdeling dibagi lagi menjadi Onder Distrik, yaitu:

  • Onder Afdeling Sukadana terdiri dari Onder Distrik Sukadana, Simpang Hilir dan Simpang Hulu
  • Onder Afdeling Matan Hilir terdiri dari Onder Distrik Matan Hilir dan Kendawangan
  • Onder Afdeling Matan Hulu terdiri dari Onder Distrik Sandai, Nanga Tayap, Tumbang Titi dan Marau
Masing-masing Onder Distrik dipimpin oleh seorang Asisten Wedana. Afdeling Ketapang terdiri atas tiga kerajaan, yaitu:

  • Kerajaan Matan, yang membawahi Onder Afdeling Matan Hilir dan Matan Hulu
  • Kerajaan Sukadana, yang membawahi Onder Distrik Sukadana
  • Kerajaan Simpang, yang membawahi Onder Distrik Simpang Hilir dan Simpang Hulu
Masing-masing kerajaan dipimpin oleh seorang Panembahan. Sampai tahun 1942, kerajaan Matan dipimpin oleh Gusti Muhammad Saunan, kerajaan Sukadana dipimpin oleh Tengku Betung dan kerajaan Simpang dipimpin oleh Gusti Mesir.

Keraton Saunan Masa Pendudukan Jepang. Masa pemerintahan Hindia Belanda berakhir dengan datangnya bala tentara Jepang pada tahun 1942. Dalam masa pendudukan tentara Jepang, Kabupaten Ketapang masih tetap dalam status Afdeling, hanya saja pimpinan langsung diambil alih oleh Jepang.

Masa Pendudukan NICA. Pemerintahan pendudukan Jepang yang berakhir kekuasaannya pada tahun 1945 diganti oleh Pemerintahan Tentara Belanda (NICA). Pada masa ini bentuk pemerintahan yang ada sebelumnya masih diteruskan. Kabupaten Ketapang berstatus Afdeling yang disempurnakan dengan Stard Blood 1948 no. 58 dengan pengakuan adanya Pemerintahan Swapraja. Pada waktu itu Kabupaten Ketapng terbagi menjadi tiga pemerintahan swapraja, yaitu Sukadana, Simpang dan Matan. Kemudian semua daerah swapraja yang ada digabungkan menjadi sebuah Federasi.

Pembentukan Kabupaten Sintang. Undang-undang nomor 25 tahun 1956 menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagian bagian Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.